DETEKSI.co-Langkat, Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 133 (seratus tiga puluh empat) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu,Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti berupa tersebut terang Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH.
Menurut Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali, SH. MH., LLM, " tindak Pidana Narkotika sebanyak 103 (Seratus tiga) perkara terdiri dari Ganja 20,88 Kilo Gram,Shabu 64,36 Gram.
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda 15 perkara,Tindak pidana keamanan dan ketertiban Umum 15 Perkara, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali, SH. MH., LLM.
Pemusnahan dilaksankan Rabu (24/03/2021) dihalaman kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi No 55 Stabat tampak hadiri saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH,Ketua PN Stabat As'ad Rahim Lubis, SH. MH,Kasat Narkoba Polres Langkat Kusnadi,SH,MH,Kasi Pidsus Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH,Iskandar Muda Siregar ( PLH Kasi Pemberantasan BNNK),B Girsang (Kapolsek Stabat),H. Muhammad Ansari.,M.Kes (Kasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat),Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat),Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat).(AR.Lim)