KPU Sekadau di Gugat, Kenapa Ada Pelantikan ?

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

Deteksi.co - Sekadau, Pasangan nomor urut dua Rupinus, S.H.M.S.I. dan Aloysius, S.H.M.S.I. melalui kuasa hukum nya Markus, S.H.M.H. mengajukan gugatan kembali  ke Mahkamah Konstitusi ( MK )dengan Nomor 141/PAN.MK/AP3/04/2021.

" Atas keputusan KPU Sekadau yang menetapkan pasangan nomor urut satu Aron, S.H. dan Subandrio, S.H.M.H.sebagai pemenang pilkada 2020 sangat tergesa-gesa, "tutur Markus.

Pelantikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin ( besok ) tanggal 26 April 2021 oleh Gubernur Kalimantan barat Sutarmidji.

Dalam keterangan nya kepada awak media melalui press conference pada Minggu Siang jam 11:00 wib di kantornya kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H.M.H. menilai bahwa penetapan pasangan nomor urut satu oleh KPU Sekadau sangat terburu- buru dalam tempo yang sangat singkat.

" KPU memutus kan tetapi mereka tidak cermat tidak melihat ada gugatan di mahkamah konstitusi oleh pasangan nomor urut dua, " Jelas Markus. 

Menurutnya sengketa pilkada dan hasil penghitungan suara ulang di kecamatan belitang Hilir oleh KPU Sekadau di duga kuat ada perbuatan melawan hukum  sehingga berpotensi menimbulkan objek hukum baru. 

" seharusnya mereka, pihak KPU melihat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi yang masih berjalan, jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi barulah KPU Sekadau boleh menetapkan pasangan terpilih, " Tuturnya. 

Sama hal nya juga Surat keputusan ( SK ) dari Kemendagri juga di anggap tempo singkat  ada kesan terburu-buru tidak melihat keputusan di MK,seharus nya KPU dan Kemendagri menunggu dan melihat ada tidak nya gugatan ke MK.

Saat ini proses hukum tetap berjalan, karena dalam penghitungan suara ulang di kecamatan Belitang Hilir  berpotensi ada menimbulkan objek hukum baru,oleh sebab itu pasangan nomor urut dua tetap melakukan langkah upaya hukum melalui kuasa hukum nya Markus,S.H.M.H. melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi yang kedua kali nya.

Hukum itu ada dua," batal demi hukum dan hukum dapat di batal kan".siapa saja para pihak tergugat menurut kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H.M.H. yang terutama adalah KPU Sekadau,sedang kan gubernur Kalimantan barat Sutarmidji yang akan melantik pasangan nomor urut satu adalah pelaksana wakil pemerintah pusat,yang di anggap sah-sah saja untuk melantik pasangan terpilih hasil penetapan KPU yang di anggap terburu tanpa menghargai upaya hukum penggugat.

proses gugatan tetap berjalan dan keputusan KPU dapat di batal kan.KPU tidak cermat bahwa keputusan dari MK belum selesai dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penulis : Didi/Tim

Share:
Komentar

Berita Terkini