DETEKSI.co - Kediri, Petugas Satlantas Polres Kediri mengingatkan tentang larangan mudik lebaran 2021 kepada angkutan bus, Kamis (22/4/2021). Larangan mudik ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar kegiatan sosialisasi larangan mudik pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Agar informasi tersebut sampai ke masyarakat, "tutur AKP Bobby.
Ia mengatakan, selain sosialisasi lewat media sosial, pihaknya juga terjun langsung ke masyarakat khususnya pengguna transportasi bus.
"Sosialisasi ini kami gelar dengan mendatangi terminal kedatangan dan keberangkatan penumpang baik bus antar-kota maupun antar-provinsi di terminal ini," kata ucap AKP Bobby.(Didik S).