KONTRUKTIF.COM - Medan, Terkait kasus penganiayaan dan penculikan yang dialami oleh korban Maradona (34) hingga sampai saat ini masih menemui titik kejelasan, padahal kasus penganiayaan dan penculikan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2020) silam.
Saat itu korban yang merupakan warga asal Siantar dalam kondisi babak belur akibat dihajar dan disekap oleh oknum Polisi berinisial BA AL K bersama mantan istrinya, UR dan teman-temannya disebuah rumah selama 5 hari ini mendatangi Mapolrestabes Medan guna membuat laporan polisi.
Bidang Advocasi DPD BAPAN-RI Provinsi Sumatera Utara Andreas Marojahan Sinaga SH, mempersoalkan hilangnya nama tersangka P dalam surat laporan Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Sementara dalam surat gelar perkara Nomor : B/3414/IV/WAS.2.4/2021/Itwasda tertanggal 28 April 2021 dalam rujukan butir 2.b menyebutkan bahwa perbuatan terlapor BA AL K, UR dan P telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan dan atau secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 333 dan atau 351 KUHPidana yang di tanda tangani Irwasda Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH. Dengan tembusan: Kapolda Sumut, Kabidpropam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Hal tersebut di sampaikan Andreas Marojahan Sinaga SH, di dampingi korban Maradonna di Kantor DPD BAPAN RI Sumut pada wartawan, Rabu (19/5/2021) di Medan.
“Andreas mengungkapkan bahwa pada pasal 170 jelas disebutkan bahwa perbuatan bersama-sama, tidak hanya berhenti pada tersangka UR dan BA Al K saja tapi ada nama tersangka P di sebut, tapi kenapa penyidik Polrestabes Medan tidak lagi memasukan nama tersangka P. Ini yang menjadi Misteri, ada apa dengan tersangka P, ? kami akan terus mengusut masalah ini,” ungkapnya.
Advocad muda ini juga menambahkan bahwa saat ini kami sedang melihat apa-apa saja yang sedang berjalan yang menjadi normatif, kalau tidak menjadi rasional lagi kami akan tempuh langkah -langkah hukum itu yang akan kami lakukan.
Dimana kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang dengan Nomor : LI/45/IX/2020/SPKT Restabes MDN tertanggal 26 September 2020 a/n pelapor Rita Kumari kemudian adanya Laporan Polisi Nomor : P/2474/X/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 5 Oktober 2020 a/n pelapor Maradonna.
Sebelumnya Penyidik Pembantu Bripda Andy S Kudadiri ketika di konfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan bahwa belum terpenuhinya untuk tersangka P ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi kita sesuai BAP (Bab Acara Pemeriksaan) tersangka P ditetapkan sebagai saksi. Dan kita tunggu petunjuk Jaksa, adapun tercantumnya nama tersangka P sebelumnya karena adanya kesalahan ketik,” ungkapnya.
Maradonna selaku korban meminta agar semua pelaku yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena salah satu dari ketiga pelaku adalah oknum Polri yang menganiayanya dengan cara kedua tangannya diborgol lalu dimasukan kedalam kamar di sebuah rumah yang berada di wilayah Marelan, kemudian kepalanya dipukul, perut, dada, bibir, dan kuping dan selama lima hari ia mengaku dikurung dan dipukuli.
“Kemudian pada hari Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dengan todongan pistol di kepala saya disuruh membuat surat perjanjian untuk menculik anak saya karena merasa terancam saya pun menuruti kemauannya untuk menanda tangani surat tersebut dan kemudian saya dikembalikan di mana saya di culik,” terangnya.
Korban juga mengaku kerab mendapat teror, sebagai kuasa hukum korban Johanes, korban merasa nyawanya terancam dan korban juga sering mendapat telepon gelap melalui ibu korban yang sudah tua dengan bentuk ancaman terhadap klein kami.
Diberitakan sebelumnya Maradona (34) warga asal Siantar bersama keluarganya mendatangi Mapolrestabes Medan. Pasalnya ia babak belur dihajar dan disekap oleh oknum Polisi berinisial BN bersama mantan istrinya, UR dan teman-temannya disebuah rumah selama 5 hari. Saat beraksi, para pelaku berhasil menyekap korban dengan cara merayu akan memberikan pekerjaan, Selasa (27/10/2020).
Menurut informasi, aksi brutal para pelaku bermula saat korban yang sedang istrahat di Jalan Ir H Juanda Gang Usaha, Medan Maimun di datangi oleh seorang perempuan dan temannya. Pelaku mengajak korban dengan cara akan memberikan pekerjaan bangunan, Kamis (24/9/2020) lalu. Saat itu korban yang butuh pekerjaan percaya dan langsung mengikuti pelaku. Sesampainya di sebuah mobil, Tiba-tiba teman pelaku langsung memiting dan memaksa masuk korban di dalam mobil. Di dalam mobil ia dipukul dan diborgol. Terlihat salah satu pelaku adalah mantan istrinya, UR (33).
Selanjutnya ia pun dibawa kerumah pelaku. Sesampainya dirumah tersebut, ia dipukuli berulang-ulang oleh oknum Polisi tersebut. Setelah puas, oknum Polisi tersebut keluar. Saat itulah mantan istrinya, UR datang dan langsung memukuli, menjambak dan mencakarnya. Setelah puas, pelaku pun keluar. Keesokan harinya, ia kembali dibawa keluar kamar dan terlihat keluarga mantan istrinya telah datang. Ia pun diinterogasi dan kembali dipukuli dipaksa untuk mengembalikan anaknya kepada mantan istrinya.
Karena di menjawab tidak mau, para pelaku semakin beringas dan terus memukulinya. Hal ini terjadi berulang kali hingga 5 hari. Diduga setelah puas, para pelaku pun melepasnya dengan ancaman.
Setelah itu ia pun diantar ke Jalan Ir H Juanda dengan kondisi babak belur. Pelaku yang merupakan oknum Polisi tersebut juga memberikan uang Rp 100 Ribu kepada korban agar tidak mengatakan bahwa ia di culik dan dipukuli. Namun pemberian uang itu ditolak korban dan pelaku pun pergi.
Korban yang babak belur akhirnya pulang setelah dijemput keluarganya. Tak terima, korban bersama keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut Polrestabes Medan dengan STPL/2474/K/Yan2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan. (Red/Pea)