Wakil Bupati Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK dan Dokumen Perjanjian Kerja

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

KONTRUKTIF.COM - Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (21/05/2021).

Diawal laporannya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I Tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019, dengan jumlah pendaftar 201 orang. Dan 141 orang dinyatakan lulus seleksi, 1 orang meninggal dunia, Dari 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang, perempuan 67 orang. Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 15 orang.

"Tenaga guru usia tertua 53 Tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang dan tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 Tahun 7 bulan sebanyak 1 orang, usia termuda 35 Tahun 1 orang. Untuk jenjang pendidikan, jabatan tenaga pendidik S-1 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII 1 orang dan S-1 33 orang," jelas Nazaruddin.

Sebelum menyampaikan bimbingan dan arahan Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, dan beberapa OPD terkait, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja,  memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

"Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK", ujar Taufik.

Taufik juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen  PPPK, kinerja mereka akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja. Perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja dibuat dalam 1 tahun.

"Saudara tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN. Dan diingatkan pada saudara/saudari untuk tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar saudara/saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara-saudari," tegas nya.

Kepada Kepala Unit Kerja, diminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerjanya, agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan di tempat tugas mereka masing-masing.

"Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa", pungkas Wabup.(Dek)
Share:
Komentar

Berita Terkini